Halaman

Selasa, 24 Juni 2014

Pengertian Pelabuhan Indonesia

Menurut PP RI No. 69 Tahun 2001, pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Instansi pengelola pelabuhan yang sangat berperan adalah Adpel (Administrasi Pelabuhan) dan Pelindo (PT. Pelabuhan Indonesia) dimana
  • Adpel sebagai instansi pemerintah yang berfungsi menjadi regulator.
  • Pelindo sebagai perusahaan yang berfungsi menjadi fasilitator

Pelabuhan di dunia dapat dibedakan berdasarkan :
Alamnya
  1. Pelabuhan Terbuka
    yaitu pelabuhan dimana kapa-kapal bisa masuk dan merapat secara langsung tanpa bantuan pintu-pintu air.
  2. Pelabuhan Tertutup
    yaitu pelabuhan dimana kapal-kapal yang masuk harus melalui beberapa pintu air.Pelabuhan tertutup dibuat pada pantai dimana terdapat perbedaan pasang surut yang besar dan waktu pasang surutnya berdekatan.
Sementara di Indonesia, berdasarkan kategori alamnya, maka pelabuhan dapat dibedakan :
  1. Pelabuhan Laut
    adalah pelabuhan yang letaknya berbatasan langsung dengan laut.
    Contoh : pelabuhan Makassar, Sorong, Dumai, Bitung, Malahayati, Meulaboh
  2. Pelabuhan Sungai
    adalah pelabuhan yang letaknya di dalam sungai.
    Contoh : pelabuhan Banjarmasin, Sampit, Boom Baru di Palembang.
  3. Pelabuhan Teluk
    adalah pelabuhan yang letaknya di dalam teluk.
    Contoh : pelabuhan Tanjung Priok (Teluk Jakarta), Ambon (Teluk Baguala), Jayapura (Teluk Humbold), Teluk Bayur (Padang).
  4. Pelabuhan Selat
    merupakan pelabuhan yang letaknya berada di dalam selat (diantara 2 gugusan pulau)
    Contoh : pelabuhan Tanjung Perak, Tanjung Wangi, dan Batulicin.
Pelayanannya
  1. Pelabuhan Umum
    yaitu pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan umum.
  2. Pelabuhan Khusus
    yaitu pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
Lingkup pelayaran yang dilayani
  1. Pelabuhan Internasional Hub
    adalah pelabuhan utama primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayaran yang sangat luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
  2. Pelabuhan Internasional
    adalah pelabuhan utama sekunder yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayanan yang luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
  3. Pelabuhan Nasional
    yaitu pelabuhan utama tersier yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi tingkat provinsi.
  4. Pelabuhan Regional
    yaitu pelabuhan pengumpan primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.
  5. Pelabuhan Lokal
    merupakan pelabuhan pengumpan sekunder yang berfungsi melayani kegiatan angkutan laut regional dalam jumlah yang kecil serta merupakan pengumpan pada pelabuhan utama dan/atau pelabuhan regional.
Kegiatan perdagangan luar negeri
  1. Pelabuhan Import
    Pelabuhan yang melayani masuknya barang-barang dari luar negeri
  2. Pelabuhan Eksport
    Pelabuhan yang melayani pengiriman barang-barang ke luar negeri
Kapal yang diperbolehkan singgah
  1. Pelabuhan Laut
    Terbuka bagi perdagangan luar negeri dan dapat disinggahi oleh kapal-kapal dari negara sahabat.
  2. Pelabuhan Pantai
    Tidak terbuka untuk perdagangan dengan luar negeri dan hanya dapat digunakan oleh kapal-kapal dalam negeri.

Adapun instansi pemerintahan dan swasta yang berperan di pelabuhan antara lain :
Instansi Pemerintah :
  1. Administratur Pelabuhan (Adpel)
    • Kepala Bidang (Kabid) Kelaiklautan kapal (Syahbandar) yang menangani masalah :
      • ijin muat on deck, barang berbahaya, mengelas di kapal, muat penumpang > 12 orang, kapal tender, naik dock.
      • Perpanjangan sertifikat, sijil crew, laporan kecelakaan kapal (LKK), clearence in-out.
    • Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut
      • LK3 (Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal)
      • Kepelabuhanan
      • Mengawasi koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang mengelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan tempat Perusahaan Bongkar Muat (PBM) memesan buruh.
    • Kabid Penjagaan dan Keselamatan (Gamat)
      • Menerbitkan Surat Ijin Berlayar (SIB)
      • Fungsi coast Guard (pengamanan pantai)
    • Kabid Tata Usaha
      • Fungsi keuangan
      • Fungsi administrasi kepegawaian
    • Distrik Navigasi *) tidak semua pelabuhan mempunyai distrik navigasi
      • Dinas perambuan dan radio pantai.
  2. Bea dan Cukai
    Bertugas mengenakan bea import dan eksport dan pajak cukai terhadap barang/muatan yang masuk/keluar daerah dimana pemerintah telah menentukan kewajiban untuk membayar :
    • Mengawasi kapal-kapal yang datang dan keluar negeri (RKSP-Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, PEB, PIB, model BC 1.1, BC 1.2, BC 1.3); 
    • Model CK 14 – untuk distributor miniman keras 
    • Model CK 16 untuk shipper minuman keras. 
  3. Imigrasi
    • Mengawasi kapal-kapal yang datang dan berangkat dari dan ke luar negeri; 
    • Pasport pelaut dan penumpang; 
    • Imigration Clearance. 
  4. Dinas Kesehatan
    Bertugas mengawasi kapal-kapal yang berhubungan dengan kesehatan.
    • Sertifikat bebas tikus dan fumigasi kapal; 
    • Kesehatan crew, buku kuning (imunisasi); 
    • Buku kesehatan kapal; 
    • Memberikan health clearance. 
  5. Dinas Karantina Hewan dan Tumbuh-tumbuhan
    Mengawasi pengiriman hewan dan tanaman serta produk yang terkait misalnya :pakan ternak, obat hama, bibit tanaman, rumput laut, hasil laut, sapi, kerbau, kambing, babi. 
  6. Keamanan dan Ketertiban
    • Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) sekarang berubah menjadi Penjagaan dan Keselamatan (Gamat); 
    • KP3 (Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan), bertugas mengamankan pelabuhan dari segi kriminal, termasuk penjagaan di pos tiap-tiap terminal; 
    • Port Security, petugas keamanan dibawah Pelindo yang bertugas mengamankan peraturan-peraturan pelabuhan dair segala bentuk pelanggaran; 
    • Kepolisian Perairan (Polair) dulu bernama Polairud (Polisi Air dan Udara). Bertugas mengamankan pelabuhan mulai dari kawasan kolam pelabuhan, alur pelayaran dan laut lepas. 
  7. Sucofindo (BUMN)
    Bertugas memeriksa kualitas barang-barang import dan eksport.
  8. Biro Klasifikasi Indonesia
    Memeriksa kondisi badan kapal dan permesinan serta mengeluarkan sertifikat klas.
  9. Dinas Perhubungan Propinsi (dulu Kanwil Departemen Perhubungan RI)
    Menerima laporan-laporan kegiatan.
  10. PT.(Persero) Pelabuhan Indonesia
  11. Kepala Dinas Kehutanan, yang bertugasa mengawasi pengiriman kayu dan hasil hutan
Perusahaan Swasta :
Perusahaan swasta (Badan Hukum Indonesia) yang melaksanakan jasa kepelabuhanan berkaitan dengan lalu lintas kapal, penumpang dan barang terdiri dari :
  1. Perusahaan Pelayaran
  2. Perusahaan Boingkar Muat
  3. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Freight Forwarder.
  4. Perusahaan angkutan bandar
  5. Perusahaan angkutan darat
  6. Perbankan
  7. Surveyor
  8. Jasa Konsultan
  9. Perusahaan Persewaan Peralatan
  10. Pemasok/Supplier
  11. Dockyard (BUMN dan Swasta)
  12. Pertamina dan Bunker Supplier
  13. Perusahaan Depot Peti Kemas
  14. Perusahaan Tally
  15. Perusahaan fumigasi barang
Asosiasi terkait di pelabuhan:
  1. INSA (Indonesia National Shipping Association) – Asosisasi Perusahaan Pelayaran Indonesia;
  2. APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia);
  3. Gaveksi – INFA (Gabungan Veem dan Ekspedisi Indonesia – Indonesia Forwarding Association);
  4. GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia);
  5. GPEI (Gabungan Perusahaan Eksport Indonesia);
  6. ADEPI (Asosiasi Depo Petikemas Indonesia);
  7. Organda (Organisasi Angkutan Darat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar