Halaman

Senin, 23 September 2013

Bill of Lading

Bill of Lading
Bill of Lading yang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.
Bill of Lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.
Atau lebih singkatnya adalah Surat perjanjian pengangkutan antara shipper(pengirim) / consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut)
Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihakshipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing ini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau biasa disingkat dengan STC. 
 
B/L mempunyai fungsi sebagai:
  1. Tanda terima barang atau muatan. Yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
  2. Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
  3. Kontrak pengangkutan. Kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan.
Ada beberapa jenis B/L diantaranya adalah:
  1. House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
  2. Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
  3. Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.
Ada banyak yang harus diisi dalam sebuah B/L. Mari kita bahas satu persatu.
  1. Data customer. Terdiri dari:
    a. Shipper : nama pengirim barang.
         Bila pemilik asli dari barang memakai jasa forwarding, biasannya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh pihak forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.
         Hal ini terkadang terdengar ironi, karena peraturan pemerintah yang baru sekarang adalah manifest yang dikirim dalam bentuk flat file di bea cukai haruslah nama asli pemilik barang, sehingga bila forwarding mengeluarkan house B/L maka mereka akan membuat manifest sesuai house B/L mereka dan manifest tersebut dikirimkan ke pihak pelayaran untuk di kumpulkan kemudian dikirim ke bea cukai.
    b. Cosignee : Nama penerima barang
       Sering juga nama consignee diisi “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
    c. Notify Party : pihak yang harus dihubingi bila barang telah sampai di POD
  2. Data transport. Terdiri dari:
    Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang
    Voy : voyage dari kapal
    POL : port of loading adalah pelabuhan asal muat barang
    POD: port of discharges adalah pelabuhan tujuan barang
    Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama
    Port of delivery adalah tempat tujuan barang
  3. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomor seal (kunci) kontainer.
  4. Data Barang. Terdiri dari :
    Marks & Number : mark dari barangnya
    Description of goods: jumlah kemasan dan nama barangnya
    Gross weight: berat kotor barang
    Measurement: berat measurement
  5. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
  6. Term of Shipment : seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door. Apa itu term of shipmentada baiknya dibahas lebih detail pada bahasan selanjutnya.
  7. Term of Payment : cara pembayaran bisa Prepaid (bila ocean freight dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (bila ocean freight dibayar di pelabuhan bongkar)
  8. On board date, issued date, place of issued, signature

Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague Rules. Mengenai Hugue Rules sendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri bila ingin dibahas satu persatu.
 
Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file yang akan menjadi manifest untuk bea cukai.
Switch B/L- Biasa digunakan dalam perdagangan “Cross Trade” atau “Triangle shipment”
- Cross trade melibatkan tidak hanya pengirim (seller) dan pembeli (buyer), tetapi terdapat tiga atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki penjual (seller) atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.
 
Part Off B/L
Sering juga disebut B/L LCL (less container load), dimana container yang sama digunakan untuk lebih dari satu B/L, dengan nama shipper sama dan nama consignee yang berbeda.
 
Sea Waybill
Sea waybill adalah tanda terima barang (Receipt for the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak pengangkutan dengan shipping company (evidence of contract), dan cargo dapat diserahkan kepada penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan document original.
Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah pada “document of title”, dimana seawaybill bukan merupakan “negotiable document” (Dokumen yang dapat diperdagangkan). Seawaybill biasa digunakan dalam pengiriman satu company yang berbeda cabang
 
Kehilangan B/L
Apa yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:
Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (yang asli)
Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa ada kehilangan B/L
B/L original akan diterbitkan lagi oelh pelayaran , dengan keterangan “RE-ISSUED”,
 
Back Date B/L
Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan kapal. Back date adalah mencantumkan tanggal B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan atas permintaan dari shipper karena tuntutan dari L/C (letter of credit). Back date B/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang pelayaran melakukan hal ini atas permintaan customer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar