Halaman

Senin, 24 November 2014

IMPORT DUTY CALCULATION (Perhitungan Bea Masuk)

Import Duty (Bea Masuk) merupakan bagian yang paling critical yang perlu dipahami. Dari pengalaman saya selama ini, perhitungan dibagian Import Dutyini lah yang jarang orang ketahui.

Sebelum masuk ke Cara perhitungan Bea Masuk, perlu dipahami hal-hal penting berikut :
  1. Purchase (FOB, C&F & CIF):
    Silahkan baca artikel saya sebelumnya : Landing Cost, Purchase, danFreight Cost Calculation. Pahami pengertian dan perbedaannya.
  2. Insurance : Baca kembali article saya : Landing Cost (Sub: Insurance)
  3. Harmonize System Code (biasa di singkat HS):
    Harmonize System Code wajib anda pahami dan ketahui. Ingin saya upload di sini agar bisa anda download langsung dari sini, sayang file-nya masih berupa PDF yang sangat besar. Untuk sementara Harmonize System Code bisa anda temukan di Ditjend Bea dan Cukai Indonesia (DJBC). Harmonize System Code ini adalah kode untuk mengelompokkan jenis komoditi import yang nantinya akan menentukan tariff yang akan digunakan didalam penentuanImport Duty.

Okay… here we go..! masuk ke perhitungan :

Import Duty = Tariff x CIF
Atau :
Import Duty = Tariff x (FOB + Freight Cost + Insurance)

Contoh :
PT. Royal Bali Gemilang melakukan import dari China, sebagai berikut :
Items : Hand croche Glove
Matrials : 100% Acrylic
Qty : 1000 pcs
Unit Price (FOB) : USD 3.50/pc
Freight Cost (IATA) : USD 300.00
Insurance = USD 150.00

Note on FOB : No discount applied , Sales Tax included

Berapa Import Duty (Bea Masuknya) ?.

Petunjuk :
Harmonize System Code untuk Glove (Sarung Tangan) yang terbuat dari acrylicadalah : 6116.93.00.00 (HS Code untuk komoditi lain silahkan download di DJBC). Tariff untuk HS ini adalah : 15%

Perhitungan :
Import Duty = 15% x [(1000 pcs x USD 3.50) + USD 150.00 + USD 300.00 ] = 15% x USD 3,950.00 = USD 592.50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar