Halaman

Sabtu, 20 April 2013

Perdagangan Internasional

Pengertian Perdagangan Internasional
Pada masa era globalisasi seperti ekarang ini perdagangan sekarang ini manusia dengan ide, bakat IPTEK, beserta barang dan jasa yang dihasilkan dapat dengan mudah melewati batas negara. Pergerakan yang relatif bebas dari manusia, barang dan jasa yang dihasilkan ternyata buka hanya telah menimbulkan saling keterkatan dan ketergantungan, akan tetapi juga telah menimbulkan persaingan global yang semakin ketat.

Isu globalisai yang semakin hanyat dan terus menerus berkembang itu tampaknya telah menjadi bahan bahasan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional. Globalisasi bukanlah suatu persoalan yang sangat menakutkan dan seolah-olah tidak dapat diatasi, akan tetapi globalisasi merupakan perluasan jarngan bisnis selama tantangannya dapat diatasi dengan kerja keras dan dengan penuh kesabaran.

Pengertian perdagangan internasional adalah "The exchange of good and services between nations" dan selanjutnya "as used, it generally refers to the total goods and services exchanges among all nations," intinya mengandung pengertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negaa/bangsa. Istilah "perdagangan internasional" sebenarnya adalah kegiatan pertukaran antara penduduk suatu negaa dengan penduduk negara lain. Dapat dikatakan bahwa perdagangan internasional tidak berbeda dengan pertukaran antar dua orang di suatu negara, perbedaanya adalah bahwa perdagangan internasional orang yang satu kebetulan berada di negara yang berbeda.

Perdagangan internasional juga berarti transaksi jual beli dengan pihak luar negeri atau transaksi yang dilakukan antar negara yang di sebut ekspor impor. Selanjutnya dikenal dengan teori perdagangan internasional klasik yang di pelopori oleh Adam Smith dan David Ricardo yang intnya adalah serangan terhadap praktek merkantilisme. 

Perdagangan internasional juga berarti melakukan transaksi jual beli dengan pihak luar negeri atau transaksi yang dilakukan antar negara, yang disebut ekspor-impor. Selanjutnya dikenal teori perdagangan internasional klasik yang dipelopori oleh Adam Smith dan David Ricardo yang intinya adalah serangan terhadap praktek merkantilisme. Teori perdagangan internasional klasik berpendapat bahwa praktek merkantilisme dilakukan atas pengorbanan penduduk kedua negara yang berdagang. Teori perdagangan internasional klasik yakin bahwa perdagangan bebas akan menguntungkan semua pihak yang terlibat dengan meningkatkan efisiensi produksi sehingga meningkatkan kesejahteraan setiap negara yang berdagang 

David Ricardo, menyempurnakan teori Adam Smith, berpendapat bahwa arus perdagangan antar negara ditentukan oleh tingkat harga relatif (bukan absolut) dari barang yang diproduksi. Negara-negara cenderung untuk mengambil spesialisasi untuk memproduksi komoditi dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya 

Dengan demikian, perdagangan internasional bukanlah suatu "a zero-sum game". Perdagangan internasional berdasarkan "absolute advantage" hanya memberikan keuntungan kepada satu pihak saja, dan merugikan pihak lain. Sebaliknya, Ricardo menunjukkan perdagangan bebas, melalui spesialisasi yang didasarkan pada comparative advantage, memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak pelakunya. 

Pemikiran klasik Adam Smith dan pendukungnya tersebut direspon oleh para pemikir yang lebih modern, yang mengembangkan lebih lanjut teori tentang keunggulan perdagangan bebas agar dapat mendorong peningkatan kesejahteraan bangsa-bangsa. Perdagangan internasional dapat digunakan sebagai mesin bagi pertumbuhan ekonomi di suatu negara (trade as engine of growth).

Perdagangan internasional merupakan sumber penyumbang yang berarti bagi Gross Domestic Product dan sangat berarti bagi pertumbuhan perekonomian, sosial, politik suatu negara. Kebangkitan industri, transportasi, globalisasi, korporasi multinasional mempunyai arti yang sangat penting dalam era globalisasi dan berdampak dalam peningkatan perdagangan internasional. Filosofi dan konsep yang terkandung dalam perdagangan internasional adalah interdependensi atau sifat ketergantungan antara negara satu dengan negara lainnya. Sifat ini melahirkan hubungan dagang antara negara yang diatur dengan undang-undang nasional masing-masing negara, atau kesepakatan bilateral/regional/multilateral.

Oleh karena itu, sangat diperlukan hubungan perdagangan antar negara yang tertib dan adil. Untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan di bidang perdagangan internasional, diperlukan aturan-aturan yang mampu menjaga serta memelihara hak-hak serta kewajiban para pelaku perdagangan internasional ini.

Ketertiban, keadilan, dan perdamaian internasional hanya dapat dicapai apabila ditegakkan rule of law dalam masyarakat nasional maupun internasional. Keinginan ini tampaknya mendasari usaha para pemimpin negara yang merancang piagam PBB yang dalam mukadimahnya mencantumkan kata-kata berikut ini:

"To establish condition under which justice and respect for the obligations arising from treaties and other sources of international law can be maintained and to promote social progress and better standards of life in larger freedoms..." (Untuk menetapkan suatu kondisi yang berada dibawah keadilan dan kehormatan sebagai suatu kewajiban yang muncul dari perjanjian internasional dan dalam meningkatkan kedamaian dan sumber-sumber Hukum Internasional lainnya yang dapat dipelihara dan demi meningkatkan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang luas

Pernyataan tersebut memberi dukungan kepada keinginan negara-negara untuk dapat berjalan berdampingan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban yang benar termasuk juga dalam praktek perdagangan internasional. Dengan demikian, diharapkan perdagangan internasional yang terjadi akan dapat memberi kesejahteraan dan keadilan berupa keseimbangan antara kepentingan umum (public interest), kepentingan masyarakat (social interest), dan kepentingan individu (private interest).

Ciri-ciri dan Karakteristik Perdagangan Internasional

Dalam perkembangannya, perdagangan internasional tumbuh menjadi perdagangan global. Untuk mengantisipasi pertumbuhan yang cepat, diperlukan kondisi dan kinerja yang bersifal global dan berlaku secara universal. Selain sarana, prasarana, dan lembaga, juga diperlukan ketentuan peraturan yang sederhana dan memberikan kemudahan kepada para pihak, sehingga dapat diserap dan diterapkan ke dalam sistem dan prosedur di semua negara. Ciri dan karakteristik perdagangan global adalah:
  1. Intermodel transportasi
    Secara konvensional persaingan model transportasi mengarah pada sistem transportasi yang sesuai pangsa pasar dan tidak menjadi suatu kesatuan. Setiap model didasarkan atas kemampuan dalam pengertian biaya,
    pelayanan, rehabilitas, dan aman. Semua model transportasi dipandang pesaingnya dengan kecurigaan dan ketidakpercayaan. Kurangnya integrasi antara model transportasi terlihat dengan menonjolnya peran kebijakan publik dan mengarah kepada monopoli oleh perusahaan-perusahaan negara. Selain itu juga lebih menfokuskan pasar daripada modal. Seiring dengan perkembangan zaman, dan kenaikan harga minyak dunia, menyebabkan pada tahun 1960-an terjadi penyesuaian biaya angkutan dan perbaikan pelayanan. Pada waktu tersebut, terjadi upaya membuat suatu sistem transportasi yang terintegrasi dan terpisah melalui inter-modalisme yang dibangun melalui tahapan-tahapan.  
  2. Dokumen Single window (Single Window documentsSingle window adalah sistem yang menerapkan satu dokumen pemberitahuan (single submission document), sinkronisasi pemrosesan dokumen (single synchronous processing document), dan satu pembuatan keputusan (single decision-making) dalam proses administrasi pengeluaran barang. 
  3.  Manajemen Resiko (Risk management)
    Konsep manajemen risiko di dalam administrasi kepabeanan diterapkan sesuai Article Vili of the GATT 1994 (bea masuk dan formalitas yang berkaitan dnegan importasi dan eksportasi), yang terletak di dalam paragraf khusus, yaitu 1 (c) dikenal dengan sebutan "meminimalisasi kompleksitas yang terjadi dalam pemenuhan formalitas di bidang impor dan ekspor, bertujuan mengurangi dan menyederhanakan prosedur."
      Article VIII termasuk juga memberikan pengarahan mengenai teknik manajemen risiko dalam prosedur kepabeanan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar