Halaman

Sabtu, 23 Maret 2013

Surat Perjanjian ( Kontrak )

PERJANJIAN JUAL BELI PESAWAT

Pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh enam Januari dua ribu dua belas (26-01-2012) bertempat di jalan Banda Nomor 45 bandung 40151. Para pihak yang bertandatangan di bawah ini:
  1. Noertanio : Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Dirgantara Indonesia yang bekedudukan di Jalan Mulawarman Nomor 79 Bandung 40151 yang didirikan berdasarkan akta Notaris Efendi, SH dengan Nomor 121/Not/2008. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  2. Setiawan : Pengusaha barang antik, bertempat tinggal di Jalan Jendral Sudirman Nomor 38 Bandung 40151 Nomor KTP 2233014086520001. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Sebelum lebih lanjut Para Phak menerangkan sebagai berikut:
  1. Bahwa pihak pertama telah menawarkan satu unit Pesawat Terbang Boeing 70 kepada pihak kedua dan telah disetujui oleh pihak kedua untuk membeli Pesawat Terbang Boeing 70 tersebut.
  2. bahwa pihak kedua menyatakan seanggup untuk membeli Pesawat Terbang Boeing 70 dari pihak pertama sebanyak satu unit seharga delapan milyar rupiah (Rp 8.000.000.000,-) secara kredit.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka para pihak sepakat melakukan perjanjian jual beli Pesawat Terbang Boeing 70 dengan syarat-syarat sebagai berikut:
 Pasal 1
Ketentuan Umum
Istilah-istilah yang ada dalam perjanjian ini:
  1. Boeing 70 merupakan salah satu jenis pesawat terbang buatan PT Dirgantara
  2. DP (Down Payment) adalah uang muka
Pasal 2
Spesifikasi Barang
Pihak pertama setuju untuk menjual dan menyerahkan barang kepada pihak kedua yang setuju membelidan menerima penyerahkan dari pihak pertama berupa Pesawat Terbang Boeing 70.
Nama Barang     : Pesawat Terbang
Jenis Pesawat     : Boeing 70
Warna Pesawat  : Putih-Biru
Kualitas              : Baik
Buatan               : Indonesia
Pasal 3
Pembayaran
Untuk pembayaran tersebut pihak kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati pihak pertama yaitu
  1. uang muka atau DP (down payment) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan harga barang yaitu Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama setelah penadatanganan surat perjanjian ini
  2. Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari pembayaran uang muka dar pihak kedua tersebut
  3. Uang pelunasan pembayaran sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan harga barang yaitu Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dibayarkan pihak kedua kepada pihak pertama setelah barang tiba di tempat pihak kedua dengan selamat dan dalam kondisi baik
Pasal 4
Penyerahan Barang
Pesawat terbang tersebut kan dikirim pihak pertama kepada pihak kedua dengan cara diterbangkan melalui jalur udara, 1 (satu) bulan setelah penandatangan surat perjanjian ini
Pasal 5
Jaminan Barang
Pihak pertama menjamin bahwa pesawat terbang yang dijual adalah sah milik PT Dirgantaa Indonesia sendiri, tidak ada orang atau pihak lainnya yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahtangankan haknya atau dijaminkan kepada orang lain dengan cara bagamanapun juga
Pasal 6
Addendum
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencari mufakat oleh kedua belah pihak
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
 Apabla terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
  1. Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama
  2. Apabila ada jalan kekeluargaan tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak maka perselisihan ni akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk meilih domisili di Kantor Pengadilan Negeri Bandung
Pasal 8
Focemajeur
Yang dimaksud forcemajeur adalah hal-hal yang terjadi diluar kekuasaan pihak pertama, seperti:
  1. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yng mengganggu keberlangsungan perjanjian ini
  2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang
Pasal 9
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua 
(2) yang berkekuatan hukum yang sama dengan masing-masing dipegang oleh pihak pertama dan pihak kedua.

Dibuat di    : Bandung      
Tanggal      : 26-01-2012

Pihak Pertama                                  Pihak Kedua



(Noertanio)                                       (Setiawan)
 
Saksi-saksi :
1. Ahmad
2. Indrawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar