Pengertian Perdagangan Internasional
Pada masa era globalisasi seperti ekarang ini
perdagangan sekarang ini manusia dengan ide, bakat IPTEK, beserta barang dan
jasa yang dihasilkan dapat dengan mudah melewati batas negara. Pergerakan yang
relatif bebas dari manusia, barang dan jasa yang dihasilkan ternyata buka hanya
telah menimbulkan saling keterkatan dan ketergantungan, akan tetapi juga telah
menimbulkan persaingan global yang semakin ketat.
Isu globalisai yang semakin hanyat dan terus
menerus berkembang itu tampaknya telah menjadi bahan bahasan bagi berbagai
pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional. Globalisasi bukanlah suatu
persoalan yang sangat menakutkan dan seolah-olah tidak dapat diatasi, akan
tetapi globalisasi merupakan perluasan jarngan bisnis selama tantangannya dapat
diatasi dengan kerja keras dan dengan penuh kesabaran.
Pengertian perdagangan internasional adalah
"The exchange of good and services between nations" dan
selanjutnya "as used, it generally refers to the total goods and
services exchanges among all nations," intinya mengandung pengertian
pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negaa/bangsa. Istilah
"perdagangan internasional" sebenarnya adalah kegiatan pertukaran
antara penduduk suatu negaa dengan penduduk negara lain. Dapat dikatakan bahwa
perdagangan internasional tidak berbeda dengan pertukaran antar dua orang di
suatu negara, perbedaanya adalah bahwa perdagangan internasional orang yang
satu kebetulan berada di negara yang
berbeda.
Perdagangan
internasional juga berarti transaksi jual beli dengan pihak luar negeri atau
transaksi yang dilakukan antar negara yang di sebut ekspor impor. Selanjutnya
dikenal dengan teori perdagangan internasional klasik yang di pelopori oleh
Adam Smith dan David Ricardo yang intnya adalah serangan terhadap praktek
merkantilisme.
Perdagangan
internasional juga berarti melakukan transaksi jual beli dengan pihak luar
negeri atau transaksi yang dilakukan antar negara, yang disebut ekspor-impor.
Selanjutnya dikenal teori perdagangan internasional klasik yang dipelopori oleh
Adam Smith dan David Ricardo yang intinya adalah serangan terhadap praktek
merkantilisme. Teori perdagangan internasional klasik berpendapat bahwa praktek
merkantilisme dilakukan atas pengorbanan penduduk kedua negara yang berdagang.
Teori perdagangan internasional klasik yakin bahwa perdagangan bebas akan
menguntungkan semua pihak yang terlibat dengan meningkatkan efisiensi produksi
sehingga meningkatkan kesejahteraan setiap negara yang berdagang
David
Ricardo, menyempurnakan teori Adam Smith, berpendapat bahwa arus perdagangan
antar negara ditentukan oleh tingkat harga relatif (bukan absolut) dari barang
yang diproduksi. Negara-negara cenderung untuk mengambil spesialisasi untuk
memproduksi komoditi dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan
pesaing-pesaingnya
Dengan
demikian, perdagangan internasional bukanlah suatu "a zero-sum game".
Perdagangan internasional berdasarkan "absolute advantage" hanya
memberikan keuntungan kepada satu pihak saja, dan merugikan pihak lain.
Sebaliknya, Ricardo menunjukkan perdagangan bebas, melalui spesialisasi yang
didasarkan pada comparative advantage, memberikan keuntungan kepada kedua belah
pihak pelakunya.
Pemikiran
klasik Adam Smith dan pendukungnya tersebut direspon oleh para pemikir yang
lebih modern, yang mengembangkan lebih lanjut teori tentang keunggulan perdagangan
bebas agar dapat mendorong peningkatan kesejahteraan bangsa-bangsa. Perdagangan
internasional dapat digunakan sebagai mesin bagi pertumbuhan ekonomi di suatu
negara (trade as engine of growth).
Perdagangan internasional merupakan sumber penyumbang yang berarti bagi Gross
Domestic Product dan sangat berarti bagi pertumbuhan perekonomian, sosial,
politik suatu negara. Kebangkitan industri, transportasi, globalisasi,
korporasi multinasional mempunyai arti yang sangat penting dalam era
globalisasi dan berdampak dalam peningkatan
perdagangan internasional. Filosofi dan konsep yang terkandung dalam
perdagangan internasional adalah interdependensi atau sifat ketergantungan
antara negara satu dengan negara lainnya. Sifat ini melahirkan hubungan dagang
antara negara yang diatur dengan undang-undang nasional masing-masing negara,
atau kesepakatan bilateral/regional/multilateral.
Oleh karena itu, sangat diperlukan hubungan perdagangan antar negara yang
tertib dan adil. Untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan di bidang perdagangan
internasional, diperlukan aturan-aturan yang mampu menjaga serta memelihara
hak-hak serta kewajiban para pelaku perdagangan internasional ini.
Ketertiban,
keadilan, dan perdamaian internasional hanya dapat dicapai apabila ditegakkan rule
of law dalam masyarakat nasional maupun internasional. Keinginan ini tampaknya
mendasari usaha para pemimpin negara yang merancang piagam PBB yang dalam
mukadimahnya mencantumkan kata-kata berikut ini:
"To
establish condition under which justice and respect for the obligations arising
from treaties and other sources of international law can be maintained and to
promote social progress and better standards of life in larger
freedoms..." (Untuk menetapkan suatu kondisi yang berada dibawah keadilan
dan kehormatan sebagai suatu kewajiban yang muncul dari perjanjian internasional
dan dalam meningkatkan kedamaian dan sumber-sumber Hukum Internasional lainnya
yang dapat dipelihara dan demi
meningkatkan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam
kebebasan yang luas
Pernyataan
tersebut memberi dukungan kepada keinginan negara-negara untuk dapat berjalan
berdampingan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban yang benar termasuk juga
dalam praktek perdagangan internasional. Dengan
demikian, diharapkan perdagangan internasional yang terjadi akan dapat memberi
kesejahteraan dan keadilan berupa keseimbangan antara kepentingan umum (public
interest), kepentingan masyarakat (social interest), dan kepentingan individu (private
interest).
Ciri-ciri dan Karakteristik Perdagangan
Internasional
Dalam
perkembangannya, perdagangan internasional tumbuh menjadi perdagangan global.
Untuk mengantisipasi pertumbuhan yang cepat, diperlukan kondisi dan kinerja yang
bersifal global dan berlaku secara universal. Selain sarana, prasarana, dan
lembaga, juga diperlukan ketentuan peraturan yang sederhana dan memberikan
kemudahan kepada para pihak, sehingga dapat diserap dan diterapkan ke dalam
sistem dan prosedur di semua negara. Ciri dan karakteristik perdagangan global
adalah:
- Intermodel transportasi
Secara konvensional persaingan model transportasi mengarah pada sistem transportasi yang sesuai pangsa pasar dan tidak menjadi suatu kesatuan. Setiap model didasarkan atas kemampuan dalam pengertian biaya, pelayanan, rehabilitas, dan aman. Semua model transportasi dipandang pesaingnya dengan kecurigaan dan ketidakpercayaan. Kurangnya integrasi antara model transportasi terlihat dengan menonjolnya peran kebijakan publik dan mengarah kepada monopoli oleh perusahaan-perusahaan negara. Selain itu juga lebih menfokuskan pasar daripada modal. Seiring dengan perkembangan zaman, dan kenaikan harga minyak dunia, menyebabkan pada tahun 1960-an terjadi penyesuaian biaya angkutan dan perbaikan pelayanan. Pada waktu tersebut, terjadi upaya membuat suatu sistem transportasi yang terintegrasi dan terpisah melalui inter-modalisme yang dibangun melalui tahapan-tahapan. - Dokumen Single window (Single Window documentsSingle window adalah sistem yang menerapkan satu dokumen pemberitahuan (single submission document), sinkronisasi pemrosesan dokumen (single synchronous processing document), dan satu pembuatan keputusan (single decision-making) dalam proses administrasi pengeluaran barang.
- Manajemen Resiko (Risk management)
Konsep manajemen risiko di dalam administrasi kepabeanan diterapkan sesuai Article Vili of the GATT 1994 (bea masuk dan formalitas yang berkaitan dnegan importasi dan eksportasi), yang terletak di dalam paragraf khusus, yaitu 1 (c) dikenal dengan sebutan "meminimalisasi kompleksitas yang terjadi dalam pemenuhan formalitas di bidang impor dan ekspor, bertujuan mengurangi dan menyederhanakan prosedur." Article VIII termasuk juga memberikan pengarahan mengenai teknik manajemen risiko dalam prosedur kepabeanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar