Halaman

Senin, 23 September 2013

Penetapan Jalur Impor

Dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :

JALUR HIJAU : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.

JALUR KUNING : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

JALUR MERAH : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

JALUR PRIORITAS : Pengeluaran Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas tersebut.

Untuk melakukan penetapan jalur tersebut, terdapat persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Jadi pihak Bea Cukai tidak bisa sembarangan dalam melakukan penetapan jalur. Kriteria tersebut antara lain :Jalur Merah :
  1. Importir baru
  2. Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
  3. Barang yang di impor termasuk barang impor sementara
  4. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  5. Barang re-impor
  6. Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
  7. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi

Jalur Kuning :
Jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkapnya.


Jalur Hijau :
Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning dan merah


Jalur Prioritas :
  1. Importir yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai importir jalur prioritas
  2. Barang impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
  3. prosedur pengeluaran barang import
  4. persyaratan export import jalur prioritas
  5. penetapan jalur impor
  6. pabean
  7. kriteria importir high risk
  8. komoditas yang terkena cukai
  9. jalur merah
  10. ekspor impor dan pajak
  11. ekpor impor dan pajak

Prosedur Ekspor

Pengertian Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (bea cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.

Bagaimana dengan prosedur atau mekanisme jika kita akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri?
Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :
  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). 
  2. Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  5. Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  7. Mengasuransikan barang / kargo kita (jika menggunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir

Shipping

Shipping atau pelayaran adalah proses secara fisik dari pengiriman barang atau muatan via darat, laut atau udara. Tapi bisa juga berarti pergerakan suatu objek dengan sebuah kapal.

Bagi orang awam, mungkin banyak yang bertanya apa sih perusahaan shipping itu? Secara garis besar perusahaan shipping adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman barang baik melalui darat, laut ataupun udara. Disini, saya akan membahas tentang pelayaran melalui laut.

Biasanya pengiriman barang ini dilakukan secara containerize yaitu barang yang akan dikirim dimasukkan ke dalam kontainer. Atau bisa juga secara breakbulk atau barang hanya diletakkan begitu saja di dalam kapal.
Menurut PP No.82 Tahun 1999 dan KM Tahun 2001 ruang lingkup pelayaran adalah sebagai berikut:
  1. Usaha pokok pelyaran berupa penyelenggaraan angkutan barang dengan mempergunakan kapal.
  2. Usaha keagenan yang merupakan usaha pelayanan atas kapal orang lain
  3. Usaha penunjang kegiatan pelayaran

Ocean going atau yang lebih dikenal dengan pelayaran luar negeri akan lebih banyak menangani muatan ekspor dan impor barang. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sedangkan Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean
  1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, dan atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean 
  5. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  6. Pemberitahuan Pabean pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan

Pelabuhan

Menurut PP RI No. 69 Tahun 2001, pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. Instansi pengelola pelabuhan yang sangat berperan adalah Adpel (Administrasi Pelabuhan) dan Pelindo (PT. Pelabuhan Indonesia) dimana
- Adpel sebagai instansi pemerintah yang berfungsi menjadi regulator.
- Pelindo sebagai perusahaan yang berfungsi menjadi fasilitator

Pelabuhan di dunia dapat dibedakan berdasarkan :
Alamnya
  1. Pelabuhan Terbuka yaitu pelabuhan dimana kapa-kapal bisa masuk dan merapat secara langsung tanpa bantuan pintu-pintu air.
  2. Pelabuhan Tertutup yaitu pelabuhan dimana kapal-kapal yang masuk harus melalui beberapa pintu air.Pelabuhan tertutup dibuat pada pantai dimana terdapat perbedaan pasang surut yang besar dan waktu pasang surutnya berdekatan.
          Sementara di Indonesia, berdasarkan kategori alamnya, maka pelabuhan dapat dibedakan :
  1. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang letaknya berbatasan langsung dengan laut.
    Contoh : pelabuhan Makassar, Sorong, Dumai, Bitung, Malahayati, Meulaboh
  2. Pelabuhan Sungat adalah pelabuhan yang letaknya di dalam sungai.
    Contoh : pelabuhan Banjarmasin, Sampit, Boom Baru di Palembang.
  3. Pelabuhan Teluk adalah pelabuhan yang letaknya di dalam teluk.
    Contoh : pelabuhan Tanjung Priok (Teluk Jakarta), Ambon (Teluk Baguala), Jayapura (Teluk Humbold), Teluk Bayur (Padang).
  4. Pelabuhan Sungai merupakan pelabuhan yang letaknya berada di dalam selat (diantara 2 gugusan pulau)
    Contoh : pelabuhan Tanjung Perak, Tanjung Wangi, dan Batulicin
Pelayanannya
  1. Pelabuhan Umum yaitu pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan umum.
  2. Pelabuhan Khusus yaitu pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu
Lingkup pelayaran yang dilayani
  1. Pelabuhan Internasional Hub adalah pelabuhan utama primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayaran yang sangat luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
  2. Pelabuhan Internasional adalah pelabuhan utama sekunder yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah besar dan jangkauan pelayanan yang luas serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi laut internasional.
  3. Pelabuhan Nasional yaitu pelabuhan utama tersier yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muat angkutan laut nasional dan internasional dalam jumlah menengah serta merupakan simpul dalam jaringan transportasi tingkat provinsi.
  4. Pelabuhan Regional yaitu pelabuhan pengumpan primer yang berfungsi melayani kegiatan dan alih muatan angkutan laut nasional dalam jumlah yang relatif kecil serta merupakan pengumpan dari pelabuhan utama.
  5. Pelabuhan Lokal merupakan pelabuhan pengumpan sekunder yang berfungsi melayani kegiatan angkutan laut regional dalam jumlah yang kecil serta merupakan pengumpan pada pelabuhan utama dan/atau pelabuhan regional.
Kegiatan perdagangan luar negeri
  1. Pelabuhan Import : Pelabuhan yang melayani masuknya barang-barang dari luar negeri
  2. Pelabuhan Eksport : Pelabuhan yang melayani pengiriman barang-barang ke luar negeri
Kapal yang diperbolehkan singgah
  1. Pelabuhan Laut : Terbuka bagi perdagangan luar negeri dan dapat disinggahi oleh kapal-kapal dari negara sahabat.
  2. Pelabuhan Pantai : Tidak terbuka untuk perdagangan dengan luar negeri dan hanya dapat digunakan oleh kapal-kapal dalam negeri.
Adapun instansi pemerintahan dan swasta yang berperan di pelabuhan antara lain :
Instansi Pemerintah :
  1.   Administratur Pelabuhan (Adpel)
    > Kepala Bidang (Kabid) Kelaiklautan kapal (Syahbandar) yang menangani masalah :
    - ijin muat on deck, barang berbahaya, mengelas di kapal, muat penumpang > 12 orang, kapal tender, naik dock.
    - Perpanjangan sertifikat, sijil crew, laporan kecelakaan kapal (LKK), clearence in-out.

    > Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut
    - LK3 (Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal)
    - Kepelabuhanan
    - Mengawasi koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang mengelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan tempat Perusahaan Bongkar Muat (PBM) memesan buruh.

    > Kabid Penjagaan dan Keselamatan (Gamat)
    - Menerbitkan Surat Ijin Berlayar (SIB)
    - Fungsi coast Guard (pengamanan pantai)

    > Kabid Tata Usaha
    - Fungsi keuangan
    - Fungsi administrasi kepegawaian

    > Distrik Navigasi *) tidak semua pelabuhan mempunyai distrik navigasi
    - Dinas perambuan dan radio pantai.
  2. Bea dan Cukai
    Bertugas mengenakan bea import dan eksport dan pajak cukai terhadap barang/muatan yang masuk/keluar daerah dimana pemerintah telah menentukan kewajiban untuk membayar :
    - Mengawasi kapal-kapal yang datang dan keluar negeri (RKSP-Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, PEB, PIB, model BC 1.1, BC 1.2, BC 1.3);
    - Model CK 14 – untuk distributor miniman keras
    - Model CK 16 untuk shipper minuman keras. 
  3. Imigrasi
    - Mengawasi kapal-kapal yang datang dan berangkat dari dan ke luar negeri;
    - Pasport pelaut dan penumpang;
    - Imigration Clearance. 
  4. Dinas Kesehatan
    Bertugas mengawasi kapal-kapal yang berhubungan dengan kesehatan.
    - Sertifikat bebas tikus dan fumigasi kapal;
    - Kesehatan crew, buku kuning (imunisasi);
    - Buku kesehatan kapal;
    - Memberikan health clearance. 
  5. Dinas Karantina Hewan dan Tumbuh-tumbuhan
    - Mengawasi pengiriman hewan dan tanaman serta produk yang terkait misalnya :pakan ternak, obat hama, bibit tanaman, rumput laut, hasil laut, sapi, kerbau, kambing, babi. 
  6. Keamanan dan Ketertiban
    - Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) sekarang berubah menjadi Penjagaan dan Keselamatan (Gamat);
    - KP3 (Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan), bertugas mengamankan pelabuhan dari segi kriminal, termasuk penjagaan di pos tiap-tiap terminal;
    - Port Security, petugas keamanan dibawah Pelindo yang bertugas mengamankan peraturan-peraturan pelabuhan dair segala bentuk pelanggaran;
    - Kepolisian Perairan (Polair) dulu bernama Polairud (Polisi Air dan Udara). Bertugas mengamankan pelabuhan mulai dari kawasan kolam pelabuhan, alur pelayaran dan laut lepas. 
  7. Sucofindo (BUMN)
    Bertugas memeriksa kualitas barang-barang import dan eksport. 
  8. Biro Klasifikasi Indonesia
    Memeriksa kondisi badan kapal dan permesinan serta mengeluarkan sertifikat klas. 
  9. Dinas Perhubungan Propinsi (dulu Kanwil Departemen Perhubungan RI)
    Menerima laporan-laporan kegiatan. 
  10. PT.(Persero) Pelabuhan Indonesia 
  11. Kepala Dinas Kehutanan, yang bertugasa mengawasi pengiriman kayu dan hasil hutan
Perusahaan Swasta :
Perusahaan swasta (Badan Hukum Indonesia) yang melaksanakan jasa kepelabuhanan berkaitan dengan lalu lintas kapal, penumpang dan barang terdiri dari :
  1. Perusahaan Pelayaran
  2. Perusahaan Boingkar Muat 
  3. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Freight Forwarder. 
  4. Perusahaan angkutan bandar 
  5. Perusahaan angkutan darat 
  6. Perbankan 
  7. Surveyor 
  8. Jasa Konsultan  
  9. Perusahaan Persewaan Peralatan 
  10. Pemasok/Supplier 
  11. Dockyard (BUMN dan Swasta)  
  12. Pertamina dan Bunker Supplier  
  13. Perusahaan Depot Peti Kemas
  14. Perusahaan Tally
  15. Perusahaan fumigasi barang


Asosiasi terkait di pelabuhan:

  1. INSA (Indonesia National Shipping Association) – Asosisasi Perusahaan Pelayaran Indonesia;
  2. APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia);
  3. Gaveksi – INFA (Gabungan Veem dan Ekspedisi Indonesia – Indonesia Forwarding Association);
  4. GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia);
  5. GPEI (Gabungan Perusahaan Eksport Indonesia);
  6. ADEPI (Asosiasi Depo Petikemas Indonesia);
  7. Organda (Organisasi Angkutan Darat)

Contoh B/L